
TYPE A
Baju/kemeja : Cokelat Bea Cukai (Ventura No. 026, Verlando No. 060
Taipan Drill No. C.303)
Rok/bawahan/Celana : Hijau Botol ( Ventura No. 544, Verlando No. 544,Taipan Drill No. H.59)
1) Tutup kepala:
- a) bahan sama dengan celana – warna hijau
- b) berbentuk topi lapangan (untuk kegiatan lapangan), dengan logo Pathfinder di depan.
- c) berbentuk peci (untuk kegiatan upacara) dengan garis warna putih, dengan logo Pathfinder di kiri bagian depan.
2) Kemeja Club:
- a) dibuat dari bahan berwarna cokelat bea cukai
- b) berbentuk baju lengan pendek
- d) kerah baju model kerah dasi
- e) memakai lidah bahu
- f) diberi kancing berwarna coklat sesuai dengan kemeja
- g) mempunyai dua saku di dada kiri dan kakan
- h) tengah saku diberi lipatan
- i) tutup saku melengkung dua dan pakai kancing
- j) tidak memakai tempat ballpen
- j) kemeja dimasukkan di dalam rok/bawahan/celana
3) Rok Club:
- a) dibuat dari bahan berwarna hijau
- b) rok bentuk standar
- c) ada lipatan di tengah depan
- d) memakai ikat pinggang
- e) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah lutut
4) Celana Club:
- a) dibuat dari bahan berwarna hijau
- b) berbentuk standar, celana panjang tidak ada lipatan didepan
- c) memakai ikat pinggang dan ada tempat ikat pinggang
- e) dua saku celana masing-masing di sebelah kiri dan kanan berbentuk lurus
dan satu di belakang bagian kanan dengan tutup kancing
5) Kacu:
- dibuat dari bahan kuning mas dengan list hijau dengan logo dunia Pathfinder warna hitam
- berbentuk segitiga sama kaki
- sisi panjang 100 cm dengan siku 50 cm
- dikenakan dengan ring terbuat dari kain
- dikenakan menutupi kerah baju
- kacu dilipat keluar
7) Ikat Pinggang
memakai ikat pinggang warna hitam
8) Kaos kaki:
kaos warna hitam +/- 5 cm di atas mata kaki
9) Sepatu:
- a) model kets (lapangan), pantovel untuk upacara
- b) warna hitam
TYPE B
Pada saat melakukan kegiatan berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya, dapat mengenakan pakaian seragam kegiatan.
- Pakaian seragam kegiatan merupakan keharusan, diatur dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan, dan kepraktisan.
- Pakaian seragam kegiatan untuk Type B ditentukan oleh Konferens/Daerah masing-masing.
TYPE C
Pada saat melakukan kegiatan berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya, dapat mengenakan pakaian seragam kegiatan.
- Pakaian seragam kegiatan merupakan keharusan, diatur dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan, dan kepraktisan.
- Pakaian seragam kegiatan untuk Type C ditentukan oleh Club masing-masing.
TYPE D
- Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian Seragam yang khusus dipakai pada kegiatan- kegiatan tertentu, yang sifatnya khusus, misalnya seragam MGR.
- Pakaian seragam khusus tidak merupakan keharusan, tetapi harus mendapat persetujuan dari Direktur Pemuda Konferens/Daerah dan sebelumnya dikonfirmasikan dahulu ke Direktur PA Uni.
