
TYPE A
Baju/kemeja : Putih (Ventura No. 01,Verlando No. 01, Taipan Drill No. 001)
Rok/bawahan/Celana : Warna Biru (Ventura No. 312, Verlando No. 050)
1) Tutup kepala:
- a) bahan sama dengan celana – warna biru (navy blue).
- b) berbentuk topi lapangan (untuk kegiatan lapangan), dengan logo Adventurer di depan.
- c) berbentuk peci (untuk kegiatan upacara) dengan garis warna putih, dengan logo Adventurer di kiri bagian depan.
2) Kemeja Club:
i) kemeja dimasukkan di dalam rok/bawahan/celana
a) dibuat dari bahan berwarna putih
b) berbentuk baju lengan pendek
d) kerah baju model kerah dasi
e) memakai lidah bahu
f) diberi kancing berwarna putih
g) mempunyai dua saku di dada kiri dan kakan
h) tengah saku tidak diberi lipatan
3) Rok Club:
- a) dibuat dari bahan berwarna biru (navy blue)
- b) rok bentuk standar
- c) tidak ada lipatan
- d) tidak memakai ikat pinggang
- e) diberi elastik
- d) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah lutut
4) Celana Club:
- a) dibuat dari bahan berwarna biru (navy blue)
- b) berbentuk celana pendek (+/- 3 cm di atas lutut)
- c) tidak memakai ikat pinggang
- d) diberi elastik
- e) dua saku celana masing-masing di sebelah kiri dan kanan
- f) memakai pengait dan reksileting di bagian depan celana warna biru
5) Kacu:
- dibuat dari bahan merah marun list putih dengan Logo Adventurer dengan Ukuran berdiameter 10 x 10 cm warna biru tua
- berbentuk segitiga sama kaki
- sisi panjang 90 cm dengan siku 45 cm
- dikenakan dengan ring terbuat dari kain
- dikenakan menutupi kerah baju
- kacu dilipat keluar
7) Ikat Pinggang
tidak memakai ikat pinggang
8) Kaos kaki:
b) warna hitam
a) kaos kaki panjang (+/- 5 cm dibawah lutut)
9) Sepatu:
- a) model kets
- b) warna hitam
Klik untuk download lampiran Kemeja Seragam Adv
TYPE B
Pada saat melakukan kegiatan berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya, dapat mengenakan pakaian seragam kegiatan.
- Pakaian seragam kegiatan merupakan keharusan, diatur dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan, dan kepraktisan.
- Pakaian seragam kegiatan untuk Type B ditentukan oleh Konferens/Daerah masing-masing.
TYPE C
Pada saat melakukan kegiatan berkemah, olahraga, kerja bakti, dan lain-lainnya, dapat mengenakan pakaian seragam kegiatan.
- Pakaian seragam kegiatan merupakan keharusan, diatur dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan, dan kepraktisan.
- Pakaian seragam kegiatan untuk Type C ditentukan oleh Club masing-masing.
TYPE D
Pakaian seragam khusus tidak merupakan keharusan, tetapi harus mendapat persetujuan dari Direktur Pemuda Konferens/Daerah dan sebelumnya dikonfirmasikan dahulu ke Direktur PA Uni.
Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian Seragam yang khusus dipakai pada kegiatan- kegiatan tertentu, yang sifatnya khusus, misalnya seragam MGR.
